4 Napi Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Dipindahkan

4 Napi Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut Dipindahkan – Empat orang narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Sumut, dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan, Kamis (06/07/2023). Pemindahan itu, terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Rutan Perempuan

Disamping itu karena kondisi RutanPerempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan). Kepala RutanPerempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari RutanPerempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 4 Orang.

“Kegiatan ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian Fungsi Rutan, RutanPerempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-7 pada tahun 2023 ini,” ujar Karutan. Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif dengan mendapat pengawalan Satops Patnal RutanPerempuan Medan dan Pihak Kepolisian (Polsek Helvetia).

https://www.maxxellby.com/ https://unsimatupang.ac.id/